.quickedit{ display:none; }

Kamis, 17 November 2016

LAPORAN FIELDTRIP KOPERASI SINPAM (Pembentukan dan pembubaran KUKM)


LAPORAN KAMI ADA DI LINK BERIKUT
 

Note : kami juga melayani  jasa Instal Sistem operasi (Windows xp, 7, 8, 8.1, 10),

          jasa pengetikan : Makalah & Laporan

          jasa Service Ringan : Pc ( Komputer, Notebook, Netbook, Laptop), Printer, dan Gadget

 info lengkap : CS : 0823 (4647) 8656

                       PIN: 5D1FE36E

sistem Delivery order, pemilik sisa terima jadi di rumah. (Barru, segeri, mandalle, pangkep)

harga di jamin terjangkau..


Laporan berikut hanyalah Previe, untuk laporan asli, silahkan klik kata Download diatas atau di bawah

unduh Laporan asli di link di bawah ini.







LAPORAN FIELDTRIP
KOPERASI SINPAM PINJAM BERKAT BARRU
Modul : Pembentukan dan pembubaran KUKM
Dosen : Dr. Ir. Haripuddin M.Si







Di Susun Oleh:
IRHAM SAKKA
1522050132


AGRIBISNIS PERIKANAN
POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PANGKEP
2016/2017
KATA PENGANTAR

Assalamu Alaikum Wr.Wb.
Puji syukur kita panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan KaruniaNya sehingga Laporan ini dapat disusun dengan baik dan lancar, tak lupa pula kita kirimkan salam serta salawat kepada junjungan Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah membawa kita dari alam gelap gulita menuju alam yang terang benderang seperti saat ini.
Laporan ini membahas tentang Pembentuakn dan pembubaran koperasi. Semoga dengan adanya Laporan ini dapat memberi manfaat bagi pembaca khususnya kepada penyusun. Namun dalam makalah ini tentu masih banyak kekurangannya maka dari itu penyusun sangat mengharapkan saran dan kritik dari pembaca demi kesempurnaan Laporan Ini.

Akhir kata…
Wassalamu Alaikum Wr.Wb.



Mandalle,11 November 2016

      
Penyusun

A.  Pengertian Koperasi
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan
B.  Sejarah
Pada rapat anggota pada tanggal 25 februari 1967, di bentuk koperasi simpan pinjam yang di beri nama “berkat” yang letaknya di perkampungan kumuh kampung nipa. Berdirinya koperasi ini di pelopori oleh saudara H. Harifuddin seorang pegawai negeri yang jabatannya dulu seorang wakil kepala wilayah di daerah tersebut.
Koperasi tersebut di pelopori oleh saudara H. Harifuddin, seorang pegawai negeri yang kebetulan waktu itu menjabat sebagai wakil kepala wilayah di daerahnya sendiri. Setelah meliahat dan menyadari bahwa citra koperasi hampir hilang, sebagai akibat dari banyaknya koperasi komsumsi yang waktu itu bubar, karena mengharapkan jatah dari pemerintah, namun jatah tersebut sudah di tiadakan
Peralihan dari pemerintahan orde lama ke orde baru seperti yang sudah sudah, maka seluruh koperasi yang tadinya mengharapkan jatah/bantuan dari pemerintah akhirnya tidak aktiv dan bubar.
Akibat ke vakuman dari koperasi tersebut, akhirnya timbulrantenir dan menjamur di kalangan masyarakat daerah tersebut, tumbuh bagaikan jamur di musim hujan. Banyak kalangan masyarakat yang terlibat rantenir, terutama di golongan PNS, karena gaji kalangan PNS waktu itu sangatlah rendah.


C.     Struktur Organisasi
Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas. Struktur organisasi koperasi yaitu :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
4. Unsur Dewan Penasehat
5. Manager
6. Anggota


Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZIilOTBPHx2WmVKTg21MoGTUFu3qpDcU-vcSerRpGkLBWpoTS-wpOw6wcNu8XNnovjZiV9u3Du06mA9psZJ510vn0U2aiod4e4KHfVHB3JB9HMPh_FGL84OcVLhMKIJ4ci9BJ9GvzEoY/s320/op.jpg








Berdasarkan struktur pada KSP BERKAT BARRU, susunan atau struktur anggotanya ialah sebagai berikut :
1.      Ketua              :         H. Arifuddin (almarhum)
2.      Wakil ketua    :         Abd. Maijud (almarhum)
3.      Bendahara      :         abd. Kasim. L
4.      Sekretaris        :         M. Alimin ware
5.      Pembantu        :         1. Lambaru (almarhum)
                                 2. M. Jamal (almarhum)

D.  Pembentukan dan pembubaran koperasi
anggaran dasar koperasi yaitu  AD/ART yang memuat seluruh aturan dalam berkoperasi.seperti pembentukan pengurus,pengawas,maupun pelaksana harian.serta SOP koperasi dalam kegiatan sehari hari.Di sini juga memuat tentang pembagian tugas dan wewenang pengurus,pengawas maupun anggota koperasi serta aturan pembubaran koperasi
Anggaran dasar koperasi memuat hal-hal sebagai berikut :
1.      Nama, pekerjaan, serta tempat tinggal para pendiri koperasi.
2.      Nama lengkap dan nama singkatan koperasi.
3.      Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya.
4.      Maksud dan tujuan.
5.      Ketegasan usaha.
6.      Syarat-syarat keanggotaan.
7.      Ketetapan tentang permodalan.
8.      Peraturan tentang tanggung jawab anggota.
9.      Peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota.
10.   Ketentuan tentang kuorum anggota.
11.  Penetapan tahun buku.
12.  Ketentuan tentang sisa hasil usaha pada akhir tahun buku.
13.  Ketentuan mengenai sisa kekayaan bila koperasi dibubarkan.
14.  Ketentuan mengenai sanksi.
a.       Pembentukan
Ada beberapa tahap untuk membentuk koperasi, yaitu:
1) Tahap awal, pada tahap awal ini orang-orang yang akan mendirikan koperasi perlu mencari teman yang bersedia untuk mendirikan koperasi.
2) Tahap persiapan, yaitu membentuk panitia yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara. Menyiapkan konsep atau rancangan anggaran dasar koperasi, dan mengedarkan undangan rapat pendirian koperasi.
3) Tahap pelaksanaan, yaitu tahap penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri oleh seluruh calon anggota, pejabat dari kantor koperasi di daerah setempat dan undangan lainnya.
4) Tahap mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.
b.      Badan Hukum Koperasi
Bagi koperasi yang telah memenuhi persyaratan dan pejabat koperasi menyatakan persetujuannya, berarti koperasi tersebut resmi berbadan hukum, dan akan mendapat nomor badan hukum serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Untuk koperasi yang pengajuannya ditolak dapat mengajukan permohonan ulang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat penolakan.
c.       Pembubaran Koperasi
       Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota dan keputusan pemerintah. Pembubaran koperasi berdasarkan rapat anggota: sebelum diputuskan untuk dibubarkan, kondisi koperasi harus diteliti apakah sudah tidak dapat dipertahankan keberadaannya atau selalu menderita kerugian.
       Kemudian rapat anggota membentuk tim penyelesai untuk menyelesaikan masalah- masalah yang berkaitan dengan pembubaran koperasi.
Sedangkan pembubaran koperasi yang dilakukan oleh pemerintah karena alasan-alasan sebagai berikut:
 (1) terdapat bukti bahwa koperasi tersebut tidak memenuhi ketentuan        Undang-Undang;
            (2) kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan; dan
                        (3) kelangsungan hidupnya tidak lagi diharapkan.
     Jadi pembubaran koperasi dapat di lakukan oleh 2 pihak yaitu anggota koperasi itu sendiri maupun pihak pemerintah.pembubaran oleh pemerintah di sebabkan oleh karena koperasi tersebut melanggar undang undang koperasi ataupun melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan undang undang yang berlaku di negara republik Indonesia.Serta kondisi koperasi yang mengalami kebangkrutan.





DAFTAR PUSTAKA



DOWNLOAD LAPORAN ASLI 
DOWNLOAD LAPORAN ASLI 


Note : kami juga melayani  jasa Instal Sistem operasi (Windows xp, 7, 8, 8.1, 10),
          jasa pengetikan : Makalah & Laporan
          jasa Service Ringan : Pc ( Komputer, Notebook, Netbook, Laptop), Printer, dan Gadget
 info lengkap : CS : 0823 (4647) 8656 
                       PIN: 5D1FE36E
sistem Delivery order, pemilik sisa terima jadi di rumah. (Barru, segeri, mandalle, pangkep)
harga di jamin terjangkau..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar