LAPORAN KAMI ADA DI LINK BERIKUT
Note : kami juga melayani jasa Instal Sistem operasi (Windows xp, 7, 8, 8.1, 10),
jasa pengetikan : Makalah & Laporan
jasa Service Ringan : Pc ( Komputer, Notebook, Netbook, Laptop), Printer, dan Gadget
info lengkap : CS : 0823 (4647) 8656
PIN: 5D1FE36E
sistem Delivery order, pemilik sisa terima jadi di rumah. (Barru, segeri, mandalle, pangkep)
harga di jamin terjangkau..
Laporan berikut hanyalah Previe, untuk laporan asli, silahkan klik kata Download diatas atau di bawah
unduh Laporan asli di link di bawah ini.
LAPORAN FIELDTRIP
KOPERASI SINPAM
PINJAM BERKAT BARRU
Modul
: Pembentukan dan pembubaran KUKM
Dosen : Dr. Ir. Haripuddin M.Si
Di
Susun Oleh:
IRHAM
SAKKA
1522050132
AGRIBISNIS PERIKANAN
POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI
PANGKEP
2016/2017
KATA PENGANTAR
KATA PENGANTAR
Assalamu Alaikum Wr.Wb.
Puji
syukur kita panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat
dan KaruniaNya sehingga Laporan ini dapat disusun dengan baik dan lancar, tak
lupa pula kita kirimkan salam serta salawat kepada junjungan Nabi besar kita
Muhammad SAW yang telah membawa kita dari alam gelap gulita menuju alam yang
terang benderang seperti saat ini.
Laporan
ini membahas tentang Pembentuakn dan
pembubaran koperasi. Semoga dengan adanya
Laporan ini dapat memberi manfaat bagi pembaca khususnya kepada penyusun. Namun
dalam makalah ini tentu masih banyak kekurangannya maka dari itu penyusun
sangat mengharapkan saran dan kritik dari pembaca demi kesempurnaan Laporan
Ini.
Akhir
kata…
Wassalamu Alaikum Wr.Wb.
Mandalle,11 November
2016
Penyusun
A.
Pengertian Koperasi
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan
usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan
B.
Sejarah
Pada
rapat anggota pada tanggal 25 februari 1967, di bentuk koperasi simpan pinjam
yang di beri nama “berkat” yang letaknya di perkampungan kumuh kampung nipa.
Berdirinya koperasi ini di pelopori oleh saudara H. Harifuddin seorang pegawai
negeri yang jabatannya dulu seorang wakil kepala wilayah di daerah tersebut.
Koperasi
tersebut di pelopori oleh saudara H. Harifuddin, seorang pegawai negeri yang
kebetulan waktu itu menjabat sebagai wakil kepala wilayah di daerahnya sendiri.
Setelah meliahat dan menyadari bahwa citra koperasi hampir hilang, sebagai
akibat dari banyaknya koperasi komsumsi yang waktu itu bubar, karena
mengharapkan jatah dari pemerintah, namun jatah tersebut sudah di tiadakan
Peralihan
dari pemerintahan orde lama ke orde baru seperti yang sudah sudah, maka seluruh
koperasi yang tadinya mengharapkan jatah/bantuan dari pemerintah akhirnya tidak
aktiv dan bubar.
Akibat
ke vakuman dari koperasi tersebut, akhirnya timbulrantenir dan menjamur di
kalangan masyarakat daerah tersebut, tumbuh bagaikan jamur di musim hujan.
Banyak kalangan masyarakat yang terlibat rantenir, terutama di golongan PNS,
karena gaji kalangan PNS waktu itu sangatlah rendah.
C.
Struktur
Organisasi
Bagan Struktur
Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi
koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun
kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas. Struktur organisasi koperasi yaitu :
1.
Rapat Anggota
2.
Pengurus
3.
Pengawas
4.
Unsur Dewan Penasehat
5. Manager
6. Anggota
Berdasarkan
struktur pada KSP BERKAT BARRU, susunan atau struktur anggotanya ialah sebagai
berikut :
1. Ketua : H. Arifuddin (almarhum)
2. Wakil ketua : Abd. Maijud (almarhum)
3. Bendahara : abd. Kasim. L
4. Sekretaris : M. Alimin ware
5. Pembantu : 1.
Lambaru (almarhum)
2.
M. Jamal (almarhum)
D. Pembentukan dan pembubaran koperasi
anggaran
dasar koperasi yaitu AD/ART yang memuat seluruh aturan dalam
berkoperasi.seperti pembentukan pengurus,pengawas,maupun pelaksana harian.serta
SOP koperasi dalam kegiatan sehari hari.Di sini juga memuat tentang pembagian
tugas dan wewenang pengurus,pengawas maupun anggota koperasi serta aturan
pembubaran koperasi
Anggaran
dasar koperasi memuat hal-hal sebagai berikut :
1.
Nama, pekerjaan, serta
tempat tinggal para pendiri koperasi.
2.
Nama lengkap dan nama
singkatan koperasi.
3.
Tempat kedudukan koperasi
dan daerah kerjanya.
4.
Maksud dan tujuan.
5.
Ketegasan usaha.
6.
Syarat-syarat
keanggotaan.
7.
Ketetapan tentang
permodalan.
8.
Peraturan tentang
tanggung jawab anggota.
9.
Peraturan tentang pimpinan
koperasi dan kekuasaan anggota.
10. Ketentuan
tentang kuorum anggota.
11. Penetapan
tahun buku.
12. Ketentuan
tentang sisa hasil usaha pada akhir tahun buku.
13. Ketentuan
mengenai sisa kekayaan bila koperasi dibubarkan.
14. Ketentuan
mengenai sanksi.
a. Pembentukan
Ada beberapa tahap untuk membentuk koperasi,
yaitu:
1) Tahap awal, pada tahap awal ini orang-orang
yang akan mendirikan koperasi perlu mencari teman yang bersedia untuk
mendirikan koperasi.
2) Tahap persiapan, yaitu membentuk panitia yang
terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara. Menyiapkan konsep atau rancangan
anggaran dasar koperasi, dan mengedarkan undangan rapat pendirian koperasi.
3) Tahap pelaksanaan, yaitu tahap penyelenggaraan
rapat pembentukan koperasi yang dihadiri oleh seluruh calon anggota, pejabat
dari kantor koperasi di daerah setempat dan undangan lainnya.
4) Tahap mengajukan permohonan untuk mendapatkan
pengesahan sebagai badan hukum.
b. Badan Hukum Koperasi
Bagi koperasi yang telah memenuhi persyaratan dan
pejabat koperasi menyatakan persetujuannya, berarti koperasi tersebut resmi
berbadan hukum, dan akan mendapat nomor badan hukum serta diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Untuk koperasi yang pengajuannya ditolak dapat
mengajukan permohonan ulang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya
surat penolakan.
c. Pembubaran Koperasi
Pembubaran
koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota dan keputusan
pemerintah. Pembubaran koperasi berdasarkan rapat anggota: sebelum diputuskan
untuk dibubarkan, kondisi koperasi harus diteliti apakah sudah tidak dapat
dipertahankan keberadaannya atau selalu menderita kerugian.
Kemudian
rapat anggota membentuk tim penyelesai untuk menyelesaikan masalah- masalah
yang berkaitan dengan pembubaran koperasi.
Sedangkan pembubaran koperasi yang dilakukan oleh
pemerintah karena alasan-alasan sebagai berikut:
(1)
terdapat bukti bahwa koperasi tersebut tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang;
(2)
kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan; dan
(3)
kelangsungan hidupnya tidak lagi diharapkan.
Jadi
pembubaran koperasi dapat di lakukan oleh 2 pihak yaitu anggota koperasi itu
sendiri maupun pihak pemerintah.pembubaran oleh pemerintah di sebabkan oleh
karena koperasi tersebut melanggar undang undang koperasi ataupun melakukan
kegiatan usaha yang bertentangan dengan undang undang yang berlaku di negara
republik Indonesia.Serta kondisi koperasi yang mengalami kebangkrutan.
DAFTAR PUSTAKA
DOWNLOAD LAPORAN ASLI
DOWNLOAD LAPORAN ASLI
Note : kami juga melayani jasa Instal Sistem operasi (Windows xp, 7, 8, 8.1, 10),
jasa pengetikan : Makalah & Laporan
jasa Service Ringan : Pc ( Komputer, Notebook, Netbook, Laptop), Printer, dan Gadget
info lengkap : CS : 0823 (4647) 8656
PIN: 5D1FE36E
sistem Delivery order, pemilik sisa terima jadi di rumah. (Barru, segeri, mandalle, pangkep)
harga di jamin terjangkau..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar